Senin, 31 Januari 2011

BUKTI NYATA RAIP NYA DANA KASDA Rp. 2,494.740.005.47 M DI KABUPATEN SIDOARJO


Harapan Masyrakat dan LSM Sidoarjo ingin mendapatkan bukti yang sebenar-benar nya, kemana sesungguh nya uang Rakyat tersebut. Kami berharap khasus ini bisa menjadikan pelajaran dan contoh bagi Pejabat yang masih duduk di jajaran Pemda, khusus nya dinas yang terkait DPPKA.
Sebagai masyarakat dan LSM Sidoarjo tidak puas dengan perkembangan khasus yang menimpa raibnya uang Kasda Rp 2.494.740.005.47 M,  terkesan masih muter-muter dan tidak ada kejelasan  sama sekali, sedangkan kami orang awam sudah bisa memastikan siapa dalang dari raib nya uang Kasda tersebut yaitu : ( WIN HENDRARSO ) selaku Bupati periode  2005-2010, dengan bukti yang sudah tersebar ke mana-mana melalui media cetak. Kronologi yang yang kami ikuti tertanggal 5 Maret 2007, Seorang ( WIN HENDRARSO ) selaku Bupati saat itu, meminjam uang kepada Bpk. ( SABAR SANTOSO ) sebagai pengusaha, yang diterima langsung oleh ( WIN HENDRARSO ) sendiri berupa satu lembar Cek BII.No.CC.794126 senilai Rp 2M (dengan bukti terlampir) dan dengan janji dikembalikan dalam waktu minimal 7 hari dan maksimal 10 hari yang langsung di sepakati oleh ke dua belah pihak, dan pembayarannya melalui Rek Giro Bank BII.A/C : 2.1.39.90950.8 a/n : ( SABAR SANTOSO )

Kalau betul pinjaman tersebut atas suruhan NUNIK ARIYANI harusnya yang bertanda tangan pada bukti tanda terima di atas adalah SABAR S. dan NUNIK A. sedangkan pak WIN HENDRARSO (selaku Bupati saat itu) cukup mengetahui saja, Disini sudah jelas bahwa ( WIN HENDRARSO ) meminjam uang kepada ( SABAR SANTOSO ), dan di pergunakan untuk apa ?, semua jajaran Pemda dan Rakyat tidak tahu, baru mengetahui uang KASDA di pergunakan untuk mengembalikan pinjaman tersebut, hal ini jelas merugikan Negara. Kami selaku LSM dan Rakyat Sidoarjo sangat prihatin dengan cara ( WIN HENDRARSO ) membuat rekayasa yang justru semakin rakyat tahu kebodohan dari para pejabat yang terkait dengan khasus tersebut,mengingat raibnya uang sudah jelas penerimanya, kenapa harus membuat rekayasa dan ingin mengorbankan /mewadalkan orang lain (staf yang tidak tahu apa-apa) dan Rakyat meyakini  bawahannya tidak mungkin menggunakan/memakai Dana tersebut, dan lucunya lagi ada cerita dengan kronologi yang tidak singkron antara WIN HENDRARSO, VINO RUDI MUNTIAWAN, SABAR SANTOSO, STEVANUS, dan NUNIK ARIYANI, Perihal pertemuan di Pendopo Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 5 Maret 2007 yang mana ke empat  orang,yaitu WIN HENDRARSO, VINO RUDI MUNTIAWAN, SABAR SANTOSO, dan STIVANUS mengatakan bahwa NUNIK ARIYANI hadir di sana dan menerima Cek tersebut, sedangkan NUNIK ARIYANI sendiri mengatakan tidak pernah hadir dalam pertemuan pada tanggal 5 Maret 2007 tersebut, dan NUNIK ARIYANI tidak pernah mengenal SABAR SANTOSO dan STEVANUS. Sampai seorang NUNIK ARIYANI berani untuk di sumpah Pocong. Yang membuat rakyat Sidoarjo semakin tahu semua rekayasa ini, dengan keterangan SOERADJI (ALM) semasa hidup nya beliau pernah mengatakan bahwa SOERADJI (Alm) berangkat ke Bank BII Cab Sidoarjo untuk mengambil uang sebesar Rp 2 M, selanjutnya SOERADJI memasukkan uang tersebut kedalam kotak aqua warna coklat, dengan saksi AGUS , SOERADJI menghantar uang tersebut ke ruang kerja Bupati Sidoarjo/Pendopo Kabupaten Sidoarjo, hal tersebut dikuat kan pula bahwa WIN HENDRARSO telah meminjam uang KASDA Rp 2 M, saat itu SOERADJI  menjabat  SUB BID.TU BUD, (dengan bukti terlampir):





( ASLI TULISAN TANGAN SOERADJI. ALM )
 Di sini saya sebagai LSM dan masyarakat sidoarjo bisa menyimpulkan bahwa pertemuan yang di hadiri oleh WIN HENDRARSO/ Bupati saat menjabat. VINO RUDI M sebagai SEKDA kab.Sidoarjo,NUNIK ARIYANI  sebagai kepala DPPKA saat itu, SABAR SANTOS dan STEVANUS sebagai pengusaha ,adalah rekayasa WIN HENDRARSO untuk mejebak atau melibatkan orang lain agar turut serta bertanggung jawab atas raib nya dana KASDA tersebut.
Lebih ironisnya lagi , uang di KASDA bisa keluar tanpa ada prosedur yang benar, yang mana pencairan dana tersebut  sub.bid TU BUD dan pemegang kunci berankas dapat mengeluarkan tanpa sepengetahuan kepala BPKKD (NUNIK ARIYANI/Pejabat saat itu), mengingat pada saat itu tidak pernah mendapat kan laporan tentang pencairan dana KASDA Rp 2 M dari sub.bid TU BUD dan pemegang kunci berankas, lebih tidak elok nya lagi kenapa baru sekarang ketahuan/terungkap raibnya uang KASDA tersebut, padahal setiap tahun BPK selalu memeriksa keuangan daerah tersebut, sangat tampak keganjillannya saat NUNIK ARIYANI menjabat DPPKA periode tersebut, dalam pemeriksaan BPK  tidak terdapat   temuan kebocoran dana KASDA dan di buktikan saat jabatan NUNIK ARIYANI selesai(pensiun) dan di gantikan oleh Pak DIDIK dalam serah terima  administrasi BPKKD  keadaan tidak ada masalah. Begitu juga dalam kepemimpinan Pak DIDIK yang digantikan oleh JOKO SARTONO juga tidak ditemukan kebocoran dana KASDA tersebut, yang mana permasalahan ini di perkuat oleh pemeriksaan BPK, adapun Kebocoran dana KASDA tersebut baru diketahui saat JOKO SARTONO menjabat sebagai kepala DPPKA kabupaten sidoarjo, sampai saat ini, kami percaya dan yakin bahwa setiap pergantian pejabat pasti ada serah terima adminitrasi yang harus clear/tidak ada masalah  pada saat itu, kalau sampai kebocoran itu terjadi bagaimana pemeriksaan BPK tahun-tahun sebelumnya...?? dengan uraian tersebut di atas  menurut kami yang tampak ganjil adalah, kenapa hanya seorang NUNIK ARIYANI yang di jadikan tersangka,bagai mana dengan DIDIK SETIONO dan JOKO SARTONO yang mana sama-sama menjabat kepala BPKKD Kab SIdoarjo menggantikan NUNIK ARIYANI
Kami selaku LSM dan masyarakat SIDOARJO mohon kepada Joko Sartono,Vino Rudi M,Sabar Santoso,Stevanus,Nunik A,Agus,Win Hendrarso dan saksi-saksi lain nya untuk memberikan keterangan yang sejujur-jujur nya dalam kasus raibnya uang KASDA 2,4M.
Dalam hal ini kami selaku LSM dan masyarakat SIDOARJO ,memohon kepada kejaksaan negri kab.SIDOARJO untuk mengusut kasus ini secara professional dan memutuskan tersangka yang benar-benar penggunanya.Dalam hal memutuskan setatus saksi menjadi tersangka harus benar-benar jeli karena banyak muatan-muatan yang berbahu rekayasa,kami percaya Kejaksaan Negeri Kab SIDOARJO bisa menindak seadil-adilnya siapa yang berhak bertanggung jawab atas raibnya dana KASDA tersebut.

4 komentar:

  1. enak yo dadi sabar santoso nompo duwik gak ono seng ngakoni, yo nek ngono balekno bar, lapo koen simpen....

    BalasHapus
  2. Tolong : VINO...kamu bicara aja yang sejujur nya, karna smua rakyat sidoarjo yakin kalau kamu juga ikut bersekongkol dengan WIN HENDRARSO...jangan-jangan kamu juga dapat bagian ???? ( MAKAN UANG NYA )

    BalasHapus
  3. Win hebat....!!!! bukan hanya orang jahat yang disikat tapi juga orang melarat yang di embat...bangsaaaaatttttttt!!!

    BalasHapus
  4. LPSE Kab. Sidoarjo Untuk Pengadaan Non Eproc PJU (Penerangan Jalan Umum) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Sidoarjo Jl. Raya Siwalanpanji No. 36 Sidoarjo ditemukan beberapa kejanggalan- kejanggalan dalam proses pendaftaran dan lelangnya.

    1. Mengapa hanya 1 Merk Saja yang bias masuk di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Sidoarjo. Merk Lampu yang digunakan adalah PHILIPS
    2. Ketika saya coba mendaftar untuk mengikuti lelang, dikenakan biaya untuk mengganti biaya administrasi, menurut yang bersangkutan sebagai biaya pengganti CD (Compact Disk) dan Isi Adendum Pengadaan, dan rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk pendaftaran adalah Rp. 50.000/paket, dan tanpa nota / bukti pembayaran / pendaftaran.
    3. Ketika saya akan meminta dukungan pabrikan (Lampu PJU), waktu itu saya meminta dukungan pabrikan pada merk FOCUS Surabaya dan bertemu dengan Ibu Suryati, beliau mengatakan tidak berani mengeluarkan surat dukungan pabrikan dikarenakan atas permintaan seseorang, waktu itu beliau menyebutkan “Apa sudah konfirmasi dengan Pak Giono?” saya jawab belum !! kemudian beliau menjelaskan bahwa apabila ingin dukungan pabrikan harus menghubungi Bpk. Giono terlebuh dahulu. Ini sudah sangat JANGGAL sekali, karena Bpk. Giono bukan Direktur/Karyawan dari Focus Surabaya, kenapa saya harus konfirmasi dengan beliau dulu, sedangkan beliau tidak ada kaitannya dengan Focus Surabaya. Akhirnya saya mengalah dan hanya diberikan dukungan Tiang oleh Focus Surabaya.
    4. Kecurigaan tersebut semakin membuat saya bersemangat, dan ada beberapa hal yang ingin saya ketahui:
    a. Apakah dalam pembuatan master dokumen penawaran pekerjaan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab. Sidoarjo ada campur tangan dari pihak luar DKP Kab. Sidoarjo ?
    b. Adakah KKN di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab. Sidoarjo yang melibatkan Bupati, DPRD Sidoarjo serta pejabat-pejabat yang lainnya ?
    5. Ada apa sebenarnya dibalik lelang non Eproc PJU di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab. Sidoarjo ?
    6. Kenapa Merk Lampu Lainnya sulit untuk masuk di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Sidoarjo.
    7. Sulitnya mencari dukungan pabrikan ! akibat dari interfensi beberapa orang.
    8. Masihkah Ada Budaya bagi-bagi jatah di DKP Sidoarjo.
    9. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab. Sidoarjo bukan milik Pemerintah Daerah, tetapi milik swasta.
    10. Siapa sebenarnya Bapak Giono tersebut, dan apa kepentingannya di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab. Sidoarjo, serta pada perusahaan FOCUS Surabaya. Sampai-sampai semua tunduk pada perintahnya.

    Semua ini saya tuangkan karena saya merasa kecewa. Hasil kerja rekan-rekan ternyata sia-sia, ternyata lelang tender hanya permainan segelintir orang saja, sampai kapan DKP Kab. Sidoarjo seperti ini.???
    Ttd,

    electric.alpha@yahoo.com

    BalasHapus